Analisa Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging oleh Polres Tapanuli Tengah

Abstract
Pembalakan Liar (Illegal Logging) secara besar-besaran dengan menggunakan peralatan modern biasanya sebagai pemicu kerusakan hutan dan menimbulkan bencana alam terutama longsor dan banjir, tetapi penebangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung Desa Simaningir Kec. Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah menggunakan alat berupa chain saw saja, dapat menimbulkan bencana alam tanah longsor dan menimpa rumah penduduk. Penyidik Polres Tapanuli Tengah telah mengungkap penyebab tanah longsor yaitu karena penebangan pohon kayu secara Illegal di dalam kawasan hutan lindung, selanjutnya penyidik Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penebangan pohon kayu. Faktor yang mempengaruhi sulit mengungkap kasus Illegal Logging adalah lemahnya peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana yang kurang memadai, mentalitas aparat dan budaya masyarakat.