Abstract
Keluarga merupakan lingkungan kehidupan yang dikenal anak untuk pertama kalinya, dan merupakan basis utama dalam pembentukan tingkah laku, moral, serta memberikan pendidikan kepada anak. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 10 ayat 4 menyatakan bahwa: pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Jelaslah bahwa keluarga dalam hal ini orangtua memiliki tanggung jawab besar dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya.