Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule

Abstract
— State-Owned Enterprises that act as an agent of development and business entity for the country are the concrete forms to reach the welfare state goal. Persero, as the example of state-owned enterprises will surely experience advantages and disadvantages due to the dynamic condition of the business world. With the various regulations that regulate state-owned enterprises itself, created a disharmony form of liability to the directors about the business loss. This research aims to identify do the loss of the state-owned enterprises would classified as state financial losses in the perspective of doctrine business judgment rule. This research using statute approach and conceptual approach shows that there is a dualism view about the position of separated-state wealth in the scope of state finances resulting in different interpretations of the meaning of state financial losses by the law enforcers. This dualism view caused a disharmony form of liability that asked to the Directors of Persero when that occur losses because according to the Section 2 and Section 3 Law Number 20 of 2001 jo Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption, the directors would probably asked the liability for the alleged of corruption because causing state financial losses, on the other side according to the Section 97 verse 5 Law number 40 of 2007 concerning Company there is an exception to the directors so they would not be able to be charges. Furthermore, losses that happened in the state-owned enterprises can not only occur as a result of abuse of power but are result of business risks so the directors can be protected by the doctrine of business judgment rule from criminal charge. Keywords: persero state-owned enterprises, state financial losses, business risks, business judgment rule Abstrak—BUMN sebagai pelaku perekonomian nasional yang memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity, merupakan salah satu bentuk konkret perpanjangan tangan negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yakni memajukan kesejahteraan umum. Layaknya sebuah perusahaan, BUMN Persero sebagai salah satu bentuk BUMN pasti akan mengalami keuntungan maupun kerugian akibat dinamisnya dunia bisnis. Menjadi sebuah problematika ketika kerugian yang dialami oleh BUMN Persero tersebut dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perspektif doktrin business judgment rule. Melalui penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode statute approach dan conceptual approach ditemukan bahwa adanya dualisme pandangan kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan dalam lingkup keuangan negara sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran makna kerugian keuangan negara oleh aparat penegak hukum. Dualisme pandangan ini berdampak pada ketidakharmonisan bentuk pertanggungjawaban yang dimintakan kepada Direksi BUMN Persero ketika terjadi kerugian pada tubuh BUMN sebab berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direksi BUMN Persero dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara namun berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat pengecualian agar Direksi BUMN tidak dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi. Lebih jauh, kerugian pada BUMN tidak hanya dapat terjadi akibat dari adanya penyalahgunaan wewenang melainkan akibat dari adanya risiko bisnis sehingga doktrin business judgment rule dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi direksi dari tuntutan pidana.. Kata kunci : badan usaha milik negara, kerugian keuangan negara, risiko bisnis, business judgment rule