Abstract
Di banyak Negara, pajak merupakan salah satu devisa utama dalam menunjang pembangunan nasional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekwensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan dan kesejahteraan. Pajak dibebankan kepada setiap warga Negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran Islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanya sebagai zakat yakni mereka yang sudah dikatagorikan mampu untuk berzakat. Zakat berarti mengeluarkan jumlah tertentu dari harta yang dimilikinya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, secara material zakat dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi orang-orang miskin. Tulisan ini menawarkan konsep integrasi pajak dan zakat sebagai bentuk semangat baru dalam meningkatkan zakat dan pajak di Indonesia. Integrasi zakat dan pajak penting untuk diupayakan karena pertumbuhan zakat semakin meningkat dari waktu ke waktu yang ditandai dengan makin meningkatnya jumlah Badan Amil Zakat dan nomor akuisisi sedekah dari tahun ke tahun. Selain dari itu, perkembangan kekayaan serta kualiatas pelayanan pengembangan distribusi zakat wajib, termasuk pemanfaatannya, menunjukkan trend yang terus meningkat secara progresif. Dengan pertumbuhan yang signifikan ini, zakat dapat menjadi alat walfare ekonomi dan sosial bagi umat dan kedudukannya sama penting dengan pajak penghasilan negara. Pajak dan zakat, bilamana diintegrasikan dalam suatu konsep dan aturan hukum yang jelas, diyakini dapat memajukan perekonomian Indonesia.