Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Abstract
Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang proses penahanan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tentang proses penahanan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian, kalau dilihat dari tipe penelitiannya maka termasuk penelitian hukum empiris karena penekanannya adalah menelaah fenomena hukum yang berkaitan dengan proses penahanan dalam sistem peradilan pidana. Sehingga data yang dibutuhkan dalam peneltian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penahanan dalam sistem peradilan pidana kurang efektif disebabkan karena didalam Pasal 31 KUHAP masih memberikan peluang untuk melakukan penangguhan penahanan bagi tersangka. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi tentang proses penahanan dalam sistem peradilan pidana adalah faktor substansi hukum, sgtruktur hukum dan budaya hukum. Direkomendasikan bahwa perlu adanya suatu aturan yang jelas tentang penangguhan penahanan karena dalam Pasal 31 KUHAP sebenarnya tidak memberikan peluang untuk melakukan penangguhan penahanan tetapi kalau dikaitkan dengan Pasal 29 KUHAP seakan ada peluang untuk melakukan penangguhan penahanan. Dan jangka waktu penahanan terlalu lama pada tiap-tiap tahap pemeriksaan, sehingga perlu adanya suatu aturan baru yang mengatur tentang penahanan. This research is to know and analyze about the containment process in the criminal justice system and to know and analyze the factors that affect the containment process in the criminal justice system. The research method, when viewed from the type of research, includes empirical legal studies because the emphasis is on studying legal phenomena related to the detention process in the criminal justice system.sSo the data needed in this study are primary data and secondary data. The results showed that the detention process in the criminal justice system was less effective because in article 31, KUHAP still gave the opportunity to suspend the detention of the suspect. And the factors that affect the detention process in the criminal justice system are the legal substance factors, the legal and cultural sgtructure. It is recommended that there is a clear rule about the suspension of detention because in article 31 the criminal CODE does not actually provide an opportunity to suspend the detention but the Kmalau is associated with article 29 of the criminal CODE as if there is an opportunity to suspend the detention. And the period of detention is too long in each phase of the inspection, so there needs to be a new rule governing the detention of.