Kebijakan Negara Mmelakukan Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat dalam Putusan Nomor 230/G/Tf/2019/PTUN-JKT melalui Perspektif Hak Asasi Manusia

Abstract
Kasus pembatasan akses internet dalam kebijakan HAM telah menjadi pusat perhatian yang serius bagi masyarakat nasional maupun internasional, karena isu pembatasan internet yang membatasi hak-hak digital masyarakat yang salah satunya hak akses komunikasi dan informasi. Kerusuhan yang terjadi di Papua Barat mengakibatkan diberhentikannya akses internet hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan yang semakin melebar luas. Pemerintah melindungi kepentingan publik dari berbagai jenis penyalahgunaan ITE, salah satunya adalah kemampuan untuk menghentikan akses, namun hal ini juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur regulasi konten, urgensi dan durasi. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui pembatasan akses internet yang dilakukan oleh Pemerintah di Papua dalam perpekstif HAM, dan mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum pada warga Papua terhadap pembatasan internet yang dilakukan oleh Pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-udangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian ini adalah pentingnya transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam melaksanakan tindakan tersebut, dan pentingnya memastikan rasa aman dan nyaman dalam menjalin komunikasi terbuka dengan pihak berwenang. Tidak hanya tindakan membatasi akses Internet tanpa alasan yang jelas, tetapi dalam beberapa kasus juga untuk melindungi kedaulatan nasional dan keamanan nasional.