Subsektor Perikanan dan Kehandalan Ekspor Tuna/Cakalang di Sulawesi Utara: Analisis Biaya­ Manfaat Sosial

Abstract
ABSTRAKMakalah ini ditujukan untuk mengkaji keragaan dan sumbangan kegiatan perikanan tangkap terhadap perekonomian dan masyarakat Sulawesi Utara dengan melakukan analisis tujuan dan pasar ekspor, serta analisis daya saing dan mengkaji kendala pengembangan ekspornya. Penelitian dilakukan pada bulan Juli 1999 sampai Maret 2000 dengan mengumpulkan data primer dan sekunder melalui wawancara kepada nelayan, juragan/pemilik kapal, pengolah/pengekspor ikan. Makalah ini menyimpulkan antara lain ekspor hasil perikanan Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh produk ikan beku, segar, kaleng, dan kering atau ikan kayu. Tujuan utama ekspor hasil perikanan Sulawesi Utara terbatas pada enam negara di dunia yaitu Jepang, Amerika Serikat, lnggris, Korea, Filipina, dan Taiwan. Ekspor hasil perikanan Sulawesi Utara yang utama ke Jepang adalah tuna segar dan beku, tuna kaleng, ikan kering/kayu, layang beku; ke Amerika Serikat atau ke lnggris adalah tuna kaleng dan skipjack kaleng. Usaha penangkapan ikan di Sulawesi Utara sangat efisien jika dibandingkan dengan harga dunia. Efisiensi usaha atau nisbah biaya-manfaat sosial penangkapan ikan mencapai 64 persen. Namun, meskipun keunggulan komparatif ini sangat nyata, keunggulan ini masih belum dapat ditingkatkan menjadi keunggulan kompetitif karena berbagai faktor antara lain; kapal­-kapal yang beroperasi di perairan pantai kurang dari 12 mil sudah terlalu banyak, dan sistem tata niaga tidak kokoh. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara perlu membuat rencana yang tersusun dengan baik, demikian pula pemerintah daerah tingkat II untuk mewujudkan program otonomi daerah yang telah digulirkan pada waktu lalu. Bidang-bidang yang perlu mendapat perhatian adalah peningkatan sarana dan prasarana, insentif untuk investasi, dan insentif untuk pengem­bangan tujuan ekspor dan produk baru. Pada saat yang sama pengawasan yang ketat untuk pelanggar aturan dan penindakan pengusaha yang tidak memiliki izin harus ditempuh.