Abstract
Artikel ini mencoba menganalis kebijakan pemerintah terkait penyederhanan level biorkrasi pasca pidato pelantikan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2019. Skema penyederhaan birokrasi melalui kebijakan transformasi jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Menurut data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direlease Badan Kepegawaian Negara dirinci bahwa jabatan Administrasi setara level 3, 4, 5 sebanyak 440.023 pegawai. Menilik data tersebut dapat disumsikan pada taksiran minimal bahwa 60% dari jumlah PNS level 3 ke bawah akan bertransformasi dalam jabatan fungsional. Sehingga akan ada perubahan mekanisme kerja, perubahan peta jabatan, perubahan pendapatan dan perubahan organisasi birokrasi. Perubahan-perubahan tersebut membutuhkan pengelolaan atau penataan yang komprehensif, alih-alih keinginan mewujudkan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang efektif dan produktif tidak menutup kemungkinan yang terjadi malah kontraproduktif. Dengan kata lain, muncul perilaku yang akan menggangu terwujudnya tujuan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan Administrasi menjadi jabatan Fungsional. Potensi terjadinya perilaku kerja kontraproduktif sangat tinggi dalam transformasi jabatan Administrasi menjadi jabatan Fungsional, oleh karena itu, bagaimanakah strategi menghalau perilaku kerja kontraproduktif sehingga kebijakan transformasi jabatan Admnistrasi menjadi jabatan Fungsional tetap produktif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan artikel ini adalah studi kepustakaan (Library Research). Studi ini dilakukan dengan membaca dan mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan dengan teori contraproductive work behaviour. Hasil penelusuran dirumuskan formulasi strategi menghalau perilaku kerja kontraproduktif antara lain melakukan pemetaan tugas dan fungsi jabatan Administrasi yang memiliki link and match dengan jabatan fungsional, melakukan assessment sebagai saringan kualitas input berkarir dalam jabatan fungsional terkhusus bagi pegawai yang memiliki usia produktif rentang usia 40 – 55 tahun, melakukan penempatan sesuai dengan kompetensi hasil mapping assessment, melakukan shortcourse pembentukan jabatan fungsional sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional, melakukan monitoring per semester untuk mengetahui progress transformasi jabatan, melakukan perubahan regulasi jabatan fungsional dan angka kreditnya, melakukan penataan organisasi implikasi dari transformasi jabatan, melakukan penilaian yang objektif terhadap transformer, melakukan pengembangan kompetensi pegawai pasca transformasi.   Kata kunci: Kebijakan Transformasi, Perilaku Kontraproduktif,  Strategi Kontraproduktif