Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha waralaba dan karakteristik bisnis waralaba, sehubungan dengan menjamurnya bisnis waralaba di Indonesia. Dari hasil penelitian diketahui bahwa bisnis waralaba masih belum banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai suatu usaha yang lebih menguntungkan dan relatif membutuhkan lebih sedikit modal dibandingkan jika harus memulai bisnis baru. Bisnis waralaba ini dapat segera dijalankan setelah disepakatinya perjanjian antara pihak pemilik hak waralaba dengan pemegang hak waralaba, dengan hak dan kewajiban tertentu yang diemban oleh masing-masing pihak, dengan berpedoman pada syarat-syarat perjanjian yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Namun selain peraturan dasar perjanjian tersebut, peraturan perundang-undangan spesifik yang disediakan oleh Pemerintah sebagai payung hukum bagi berkembangnya bisnis waralaba ini masih relatif kurang memadai, sehingga banyak pengusaha yang masih merasa “takut” untuk memulai bisnis semacam ini, dan lebih memilih mengembangkan bisnisnya sendiri.