Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kepada Siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta

Abstract
Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan bagian dari materi hukum lingkungan. Para siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusat belum pernah mendapatkan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa lingkungan. Oleh karena itu para siswa, khususnya siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusat perlu memperoleh informasi hukum lingkungan, melalui penyuluhan hukum. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah agar para siswa memperoleh wawasan dan pengetahuan tentang hukum lingkungan khususnya mengenai penyelesaian sengketa lingkungan untuk selanjutnya makin berdaya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa di sekolah dan menularkan pengetahuannya kepada lingkungan di sekitarnya. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Kegiatan penyuluhan mampu meningkatkan pemahaman secara signifikan bagi peserta dan merupakan media yang cukup efektif untuk memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa lingkungan.