Regulation on Foreign Workers and Principle of Non – Discrimination in ASEAN Economic Community (AEC) based upon Nationality

Abstract
Abstrak Setiap Negara wajib menjamin ketersediaan pekerjaan bagi warga negaranya sehingga prioritas pekerja lokal utamanya dilakukan. Meskipun demikian, dengan disahkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) di awal tahun 2016 in ASEAN, setiap Negara anggota terikat untuk membuka kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di seluruh Negara anggota ASEAN. Kesepakatan ini dapat saja membawa pada suatu benturan antara kebiajakan nasional yang harus mengutamakan tenaga kerja lokal dengan kewajiban arus bebeas tenaga kerja di ASEAN, khususnya pekerjaan yang diatur dalam Mutual Recognition Arrangements (MRAs). Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji peraturan mengenai tenaga kerja asing dan implementasi prinsip non-diskriminasi berdasarkan kebangsaan di AEC. Penelitian ini tentunya berkaitan dengan peran Negara dalam menjamin stabilitas tenaga kerja asing dan kesuksesan dari AEC. Pada akhirnya, tulisan ini mendorong setiap Negara anggota ASEAN untuk melakukan harmonisasi guna membuat suatu standar baru bagi tenaga kerja asing berdasarkan MRAs. Kata kunci: Masyarakat Ekonomi ASEAN; Tenaga Kerja Asing; Kebangsaan; Prinsip Non-Diskriminasi