Upaya Legalitas Produksi Arak Bali di Desa Besan Kabupaten Klungkung

Abstract
Minuman arak Bali, yang semula eksistensinya dipandang illegal, kini dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, mendapatkan legalitas hukum. Permasalahan yang muncul dibalik pemberlakuan kebijakan tersebut, adalah mengubah paradigma pengrajin dan penjual arak di Desa Besan. Sebagian besar masyarakat berpendidikan rendah, serta menekuni usahanya secara tradisional dan turun-temurun. Namun demikian, agar hasil produksinya dapat dijual ke pasaran, mereka harus menginisiasi untuk melakukan proses legalisasi dengan persyaratan yang cukup rumit. Langkah sosialisasi ini, terutama konten Peraturan Gubernur tersebut dapat diketahui sangat perlu dilakukan secara berkelanjutan.