Abstract
Diskursus mengenai Hukum Islam dan budaya lokal sering kali tidak berjalan dengan baik. Keberadaan budaya yang dianggap merupakan hasil cipta manusia dan berjalan dinamis progresif, dipandang memiliki karakter yang berlainan dengan hukum Islam di mana tekstualitas dalil pembentukan hukum Islam bersumber pada dua hal yang paling penting dalam setiap pembentukan hukum, yakni Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, dalam tataran teori dan praktis, pembentukan hukum Islam ternyata tidak sama sekali menegasikan nuansa lokalitas. Persinggungan keduanya memiliki relasi yang saling terikat dalam pembentukan awal hukum Islam. Islam, dengan sumber hukumnya, berakulturasi dengan indah dengan unsur lokalitas ternyata mampu menyadarkan kembali pertentangan yang kembali, dan akan terjadi berulang, mengenai hukum Islam dan budaya lokal.