Abstract
Studi ini bermaksud untuk mengungkap strategi negara (pemerintah) dalam mendelegitimasi kekuasaan tradisional di Kabupaten Gowa. Di samping itu, studi ini akan melacak secara historis bagaimana keabsahan kekuasaan dapat diakui secara kultural yang kemudian akan disandingkan dengan aspek legitimasi dari negara. Bagaimana keduanya ketika dipertemukan akan menjadi poin tersendiri untuk dieksplanasi agar dapat membongkar sejauhmana pengaruh Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah (Perda LAD) dapat berpengaruh pada level bawah. Lahirnya Perda LAD di Kabupaten Gowa boleh dikatakan pengulangan sejarah di mana negara menghancurkan penguasa tradisonal untuk tunduk pada kekuasaan negara modern. Sekalipun tingkatannya berbeda dan pola yang digunakan juga berbeda, akan tetapi pembersihan sisa-sisa kekuasaan aristokrasi yang masih bercokol tidak terelakkan hingga hari ini. Kasus Kesultanan Yogyakarta adalah hal yang berbeda setelah mendapatkan pengakuan dari negara lewat undang-undang keistimewaan.