PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN ALAT BUKTI SURAT BERBENTUK FOTOCOPY

Abstract
Alat bukti surat berupa fotokopi dan bukan dalam bentuk aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum apabila tidak dilengkapi dengan legalisasinya atau otentifikasinya. Pada dasarnya alat bukti surat berupa fotokopi dapat terdiri dari alat bukti surat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang yang menyatakan sudah sesuai dengan aslinya dan alat bukti surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi). Penggunaan alat bukti fotokopi surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi) atau tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian. Pada perkara pidana, bukti surat adalah konsep materiilnya. Mencari bukti materiil kemudian untuk mewujudkan kebenaran materiil, ini di dalam konsep pidana. Namun di dalam perdata adalah formil. Kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi dengan menggunakan alat bukti surat berbentuk fotocopy oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh adalah kesulitan untuk menemukan bukti surat yang asli karena telah dimusnahkan oleh tersangka. Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menjadi kendala dikarenakan penyidik juga memerlukan keterangan dari tersangka. Hambatan secara non teknis antara lain dokumen yang dicari hilang. Sebelum tersangka diperiksa atau digeledah, biasa tersangka akan menghilangkan dokumen-dokumen yang sudah lama. Sehingga biasanya dokumen ini tidak bisa di ungkap lagi.