Abstract
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan hanya dengan melakukan penuntutan terhadap pelaku dan membawanya ke ruang persidangan, akan tetapi perlu adanya upaya pencegahan terhadap perbuatan korupsi. Salah satu aktor dengan potensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pejabat pemerintahan, oleh sebab itu diperlukan acuan kerja dalam melaksanakan wewenang para pejabat pemerintahan sehingga dapat menghindari perbuatan korupsi. Penelitian ini juga sebagai metode pengawasan terhadap kinerja pejabat pemerintahan sehingga mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan korupsi. Pengawasan oleh masyarakat, lembaga pendidikan bersama dengan instansi pemerintah merupakan cara yang efektif untuk mencegah perbuatan korupsi salah satunya melalui penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaran Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang merupakan hukum tidak tertulis dan berperan sebagai rambu-rambu dalam mejalankan Pemerintahan. Penerapan AAUPB akan dengan sendirinya menjauhkan para pejabat yang berwenang dari perbuatan korupsi di lingkungan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.