Abstract
Beban tugas administrasi negara dalam menjalankan “public service” dari masa ke masa menunjukkan perkembangan yang semakin luas, sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sementara itu peraturan perundangan yang ada tidak cukup akomodatif, dengan demikian akan menjadi sulit bagi administrasi negara dan terbatas ruang geraknya dalam menjalankan tugasnya, jika hanya menggantungkan pada hukum positif saja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan maksud untuk memperoleh gambaran hubungan fungsional antara peraturan kebijakan dengan kekosongan hukum, yang memberikan peluang bagi pemberdayaan hukum progresif. Hasilnya ternyata administrasi negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, memberikan peluang untuk pemberdayaan hukum progresif.