Abstract
Kabupaten Tulang Bawang Barat dibentuk pada tanggal 20 Maret 1997 melalui UU Nomor 2 tahun 1997 dengan luas daerah 1.201 Km2 atau 22% dari wilayah provinsi Lampung. Dengan luas tersebut, tentu kabupaten Tulang Bawang Barat banyak memiliki kompleksitas permasalahan perkotaan khususnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakatnya. Hingga di tahun 2019, melalui MoU yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan Pemkab Banyuwangi dalam pengembangan e-government menandai bahwa pemkab tulang bawang barat sudah mulai serius dalam mengurusi persoalaan daerahnya dengan menggunakan bantuan Teknologi Informasi. Dengan menyadari besarnya tantangan dan upaya percepatan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan publik di wilayah Sai Bumi Nengah Nyapur ini. Sejalan dengan permasalahan tersebut, pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk melakukan melakukan percepatan pembangunan smart city di Kabupaten Tulang Bawang Barat hal itu tentu perlu dilakukan analisa yang mendalam terhadap aspek kesiapannya karena pembangunan smart city memerlukan biaya yang besar dan efektifitas kerja yang baik agar menghasilkan smart city yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Atas dasar itulah maka peneliti mencoba untuk meneliti kesiapan Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam menerapkan konsep smart city dengan memanfaatkan konsep pengukuran Garuda Smart City Model (GSCM) dimana framework ini biasa digunakan dalam mengukur kematangan sebuah kota dalam mengimplementasikan smart city dengan target penentuan kondisi yang ada, pengembangan rekomendasi, roadmap dan pemeringkatan