URGENSI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI MASA PENDEMI COVID-19 PRESPEKTIF MAQASID SYARIAH

Abstract
Abstrak Kontribusi Lembaga Amil Zakat sangat diperlukan untuk menangani masalah ekonomi diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) memegang peranan penting bagi umat Islam baik dari sisi ibadah maupun pembangunan ekonomi. Melalui studi kepustakaan ini penulis mengkaji mengenai urgensi ZIS menurut perspektif Maqasid Syariah dan bagaimana upaya BAZNAS Kota Cirebon dalam menangani dampak pendemi terhadap ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ZIS pada masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan empat dari lima nilai Maqasid Syariah yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, dan harta. Berbagai program yang disusun oleh BAZNAS Kota Cirebon sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif. BAZNAS Kota Cirebon melaksanakan program BAZNAS MEMBUMI (Membantu Dampak Pandemi) bersama pemerintah Kota Cirebon untuk memberikan semangat optimis kepada masyarakat untuk mampu menghadapi pandemi. Kata Kunci: ZIS, Pendemi, dan Maqasid Syariah.