PELAKSANAAN ADMINISTRASI DAN POLA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI COVID 19

Abstract
Desa adat merupakan lembaga berbasis kearifan lokal, desa adat di Provinsi Bali sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat, yang sebagian besar beragama Hindu dan menjadi anggota desa adat. Pemerintah Provinsi Bali sangat mempercaya lembaga ini mampu mengayomi dan menuntun masyarakat adat menuju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih baik. Namun demikian desa adat tidak didukung oleh sumberdaya manusia yang mumpuni dibidangnya, sesuai dengan harapan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemampuan desa adat untuk melibatkan diri pada sektor kemasyarakatan dan pelayanan publik yang lebih luas, selain berkaitan dengan keagamaan dan adat istiadat. Sarana dan prasarana, serta anggaran yang dimiliki desa adat sangat terbatas untuk melibatkan diri pada program-program yang lebih luas, yang diwajibkan oleh pemerintah melalui RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2019-2023. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mendorong peranan dan eksistensi desa adat di Bali dengan menyalurkan bantuan operasional agar tetap mempertahankan adat dan tradisi Bali. Kemampuan Sumberdaya dan kelembagaan Desa Adat di Bali sangat bervariasi dalam mengimplementasi semua program pemerintah, sehingga dalam melakukan intervensi program terhadap desa adat, juga harus mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing desa adat, dan sangat diperlukan kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak, untuk terjadi kesamaan gerak dalam mewujudkan program pembangunan semesta berencana. Permasalahan yang diajukan dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah apakah 1) apakah desa adat dapat menyelenggarakan kegiatan administrasi secara baik menghadapi covid 19, 2) apakah memiliki kecukupan pengetahuan hukum dalam penanganan covid 19 dan 3) bagaimana upaya desa adat memberdayakan masyarakat adat dalam masa pandemi covid 19. Untuk menjawab permasalahan tersebut tim melaksanakan kegiatan ceramah, metode FGD dan penelusuran literasi yang terkait. Berdasarkan temuan dapat disimpulkan: 1) Desa adat cukup mampu dalam menyelenggarakan administrasi secara baik, dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait; 2) Pengetahuan administrasi dan pengetahuan hukum bagi para pemimpin dan tokoh adat, masih perlu ditingkatkan. Rekomendasi yang bisa diberikan adalah 1) perlunya peningkatan kerjasama dengan pihak-pihak untuk dapat memberikan solusi melalui penerapan IPTEK kepada masyarakat; dan 2) upaya edukasi, sosialisasi dan peningkatan keterampilan dan pengetahuan masyarakat secara berkesinambungan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, LSM dan perguruan tinggi