RESTRUKTURISASI UTANG TERHADAP PERUSAHAAN GO PUBLIC DALAM KEPAILITAN DAN PKPU

Abstract
Pencapaian perdamaian masih jauh dari harapan dalam hukum kepailitan. Meskipun perdamaian adalah kunci bagi perusahaan untuk tetap berlangsung, termasuk untuk perusahaan go public. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran implementasi restrukturisasi utang perusahaan go public dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dicapai dengan jalan perdamaian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian adalah implementasi restrukturisasi utang perusahaan go public berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia adalah penjadwalan kembali pembayaran utang dan hal ini banyak digunakan dalam praktiknya dan dikombinasikan dengan model restrukturisasi utang yang lain.