New Search

Export article
Open Access

Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Hari Ulta Nusantara

Abstract: Salah satu bentuk tindak pidana yang banyak terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena terdesak masalah kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dikarenakan perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan mampu membuat orang bertindak diluar batas yakni seseorang mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu pula faktor kesempatan karena niat jahat lebih besar. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan adalah perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.
Keywords: Kitab Undang Undang / Undang Hukum / Penggelapan Berdasarkan / Hukum Pidana / Pertanggungjawaban / Berdasarkan Pasal

Scifeed alert for new publications

Never miss any articles matching your research from any publisher
  • Get alerts for new papers matching your research
  • Find out the new papers from selected authors
  • Updated daily for 49'000+ journals and 6000+ publishers
  • Define your Scifeed now

Share this article

Click here to see the statistics on "MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum" .
Back to Top Top