Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan sosial di Indonesia, perlindungan sosial melalui pemberian BLT di masa pandemi covid-19 serta dampak yang ditimbulkan dari segi ekonomi dan sosial. Metode yang digunakan adalah metode deksriptif dengan pengumpulan data melalui library studies (studi kepustakaan), di mana penulis melakukan penelusuran terhadap literatur kemudian melakukan penelaahan. Setelah itu, dianalisis dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah bahwa: Pertama, di Indonesia, pelaksanaan sistem perlindungan sosial telah dilakukan melalui berbagai program dan telah berjalan lama. Program-program perlindungan sosial tersebut telah dilaksanakan sejak masa pemerintahan orde baru. Kedua, pada masa pandemic covid-19 pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk tunai yang ditujukan kepada kelompok masyarakat paling terdampak pandemi COVID-19, meliputi masyarakat miskin, pekerja informal serta pelaku usaha transportasi daring. Ketiga, secara ekonomi, pemberian BLT di satu sisi memberikan dampak yang sangat signifikan untuk mempertahankan daya beli dan kepada kelompok pelaku usaha untuk kelangsungan usaha dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), namun dari segi sosial dapat memicu gejolak berupa konflik serta timbulnya korupsi.