TINJAUAN YURIDIS PASAL 43D UU No 5 Tahun 2018 PELAKSANAAN DAN KENDALA DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME

Abstract
Deradikalisasi merupakan usaha preventif untuk menanggulangi terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan Landasan hukum pelaksanaan Deradikalissi di Indonesia, pelaksanaan deradikalisasi sebagai upaya penanggulangan terorisme. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai berikut. Penanggulanagn terorisme dengan deradikalisasi dimanakan dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menjadi Undang undang (UU pemberantasan Terorisme) Bagian keempat Pasal 43 D ayat 1 sampai 7. Pemerintah membentuk BNPT berdasar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Kegiatan penangkalan dan penanggulangan teror, antara lain meliuti kemampuan deteksi dini, cegah dini , penanggulangan, pengungkapan, rehabilitasi akibat teror, dan yang tidak kalah enting adalah deradikalisasi. Secra resmi, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan terorisme dititikberatkan pada dua hal, yaitu : Upaya penegakan hukum secara adil dan transparan dan Counter-radicalism (program deradikalisasi) untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksis terorisme. Pelaku utama pelaksanaann kegiatan radikalisme yaitu Institusi Lembaga Pemasyarakatan, Polri, BNPT, dan Lembaga informal masyarakat seperti tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya. Dalam melaksanakan deradikalisasi tersebut para pelaku utama menghadapi kendala antara lain berupa : Faktor Sarana dan Prasarana, Petugas Minim dan Sifat tidak koopertifnya narapidana, ex narapidana atau kelompok masyarakat radikal.