Abstract
Memanusiakan manusia adalah bagian dari menghargai hak hidup diri sendiri. Sebab manusia satu dengan manusia yang lain tak ubahnya satu tubuh. Manusia tidak dapat disebut sebagai manusia jika tidak ada respect terhadap manusia lain. Dalam hal ini, hak untuk hidup menjadi hak yang paling utama dalam Islam. Hal ini salah satu diatur dalam Deklarasi Kairo (1990) yang landasannya adalah a-Qur’ān, yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1–4 dan pada tulisan ini dianalisis ayat 1–2. Memahami hak untuk hidup dalam Deklarasi Kairo diharapkan mampu menghadirkan nilai dan makna dalam kehidupan setiap pribadi manusia bahwa hidup harus dipertahankan sekaligus dimuliakan. Pasal 2 ayat 1–2 menjelaskan bahwa membunuh satu jiwa manusia sama dengan membunuh seluruh jiwa manusia apalagi melakukan pembunuhan massal kepada manusia. Pelarangan pembunuhan ini bukan hanya dapat merusak tatanan masyarakat, ras, suku dan lain-lainnya. Melainkan juga merusak harga diri suatu bangsa dan bahkan seluruh manusia yang hidup di muka bumi. Adapun secara teologis, pelaku pembunuhan secara tidak langsung telah melakukan kejahatan terhadap Tuhan sebagai Pencipta manusia.