Penguasaan Negara dan Penugasan Khusus Terhadap Bumn Sektor Ketenagalistrikan Ditinjau Dari Perspektif Konstitusional; Studi Tentang Ketenagalistrikan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Abstract
Electricity is a production branch that controls the lives of many people and used for the greatest prosperity of the people. The dynamics of changes in electricity continue to occur until now the electricity sector has been revised through Law No.11 / 2020. The occurrence of pros and cons over electricity as revised in the Act. This is because it is feared that it will reduce state control and be inconsistent with the spirit of regional autonomy due to the cut in the authority of the regional government. The purpose of this writing is to find out whether in Law No.11 / 2020 there are provisions that are contrary to the constitution and legal benefits for special assignments as a form of state control. Normative juridical research methods through conceptual approaches and statutory approaches. The results found are that the rules in Law No.11 / 2020 which open space for private and foreigners will potentially lead to economic liberalization and are not in accordance with the constitutional mandate that electricity must be controlled by the state. The special assignments in the 35,000 MW project which are dominated by private and foreign companies are basically not in accordance with the constitution. So the provisions regarding electricity and the implementation of special assignments should still pay attention to the constitution as a guide in implementing national development.Keywords: State Control; Special Assignment for BUMN; Electricity Sector; Law No.11/2020; Constitutional Perspective AbstrakListrik merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Dinamika perubahan ketenagalistrikan terus terjadi hingga saat ini telah direvisinya sektor ketenagalistrikan melalui UU No.11/2020. Terjadinya pro kontra atas ketenagalistrikan yang direvisi dalam UU tersebut. Sebab dikhawatirkan akan mengurangi kontrol negara dan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah karena dipangkasnya kewenangan Pemda. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apakah dalam UU No.11/2020 terdapat ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi dan kemanfaatan hukum atas penugasan khusus sebagai bentuk penguasaan negara. Metode penelitian yuridis normative melalui pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang ditemukan ialah aturan dalam UU No.11/2020 yang membuka ruang bagi swasta maupun asing akan berpotensi mengarah pada liberalisasi ekonomi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi bahwa ketenagalistrikan harus dikuasai oleh negara. Penugasan khusus yang dalam proyek 35.000 MW didominasi oleh swasta maupun asing pada dasarnya tidak sesuai dengan konstitusi pula. Maka seharusnya ketentuan mengenai ketengalistrikan maupun implementasi penugasan khusus tetap memperhatikan konstitusi sebagai rambu dalam melaksanakan pembangunan nasional.Kata kunci : Penguasaan negara; Penugasan Khusus BUMN; Sektor Ketenagalistrikan; UU No.11/2020; Perspektif Konstitusional.