PENERAPAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

Abstract
Tindak pidana pencurian dengan pemberat yuang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dinamakan pencurian dengan kualifikasi. Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada Putusan Nomor: 976/Pid.B/2018/Pn.Pdg dan Nomor 890/Pid.B/2018/Pn.Pdg dengan menggunakan perbandingan putusan dimana pada Putusan Nomor: 976/Pid.B/2018/Pn.Pdg kedua terdakwa di hukum dengan hukuman yang berbeda sedangkan pada Putusan Nomor 890/Pid.B/2018/Pn.Pdg di hukum dengan hukuman yang sama, walaupun pasal yang diterapkan sama-sama Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.