Abstract
Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting, yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran, akan tetapi keberadaannya diilhami oleh ayat-ayat Al-Qur’an.Pada saat mulanya wakaf meliputi berbagai benda, yakni masjid, mushalah, sekolah, tanah pertanian, rumah, took, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung dan lain-lain. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya tersebar di luar daerah para wakif tersebut, timbulah pemikiran untuk berwakaf dengan uang, hal inilah yang pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra dikalangan imam madzhab.Perbedaan pendapat di kalangan Imam Madzhab tentang wakaf tunai adalah menurut Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali wakaf benda bergerak diperbolehkan asalkan sudah menjadi urf (kebiasaan) di kalangan masyarakat dan mendatangkan manfaat, seperti mewakafkan buku, mushaf dan uang. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham (uang) karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit untuk mengekalkan zatnya, selain perbedaan tersebut ada juga persamaan dikalangan imam madzhab terhadap wakaf uang tunai diantaranya benda wakaf (harta wakaf) diharuskan ta’bid (kekal) dan pemanfaatan benda tersebut harus terus menerus (dawaam).Kata kunci; wakaf, empat imam madzhab, uang tunai