Abstract
Abstrak Pemberian konsesi hutan tanaman industri di Provinsi Riau tidak hanya melibatkan aktor lokal namun juga melibatkan aktor internasional.Perusahaan swasta seperti PT. RAPP merupakan salah satu perusahaan yang memiliki konsesi hutan tanaman industri terluas di Provinsi Riau saat ini, perusahaan tersebut dan beberapa perusahaan lainnya sudah memiliki konsesi hutan tanaman industri sekitar 2,1 juta hekter di Provinsi Riau.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan sektor kehutanan kewenangan sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah Provinsi hanya memiliki kewenangan pada tataran pemberian rekomendasi dan rekomendasi tersebut boleh dugunakan dan boleh juga tidak digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam pemberian konsesi, untuk tingkatan Pemerintah Kabupaten/Kota setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan sektor kehutanan sudah dicabut dan bahkan dinas kehutanan sudah ditiadakan.Sehingga pada sektor kehutanan kebijakan pemerintah saat dapat disimpulkan kembali menjadi sentralistik. Secara teori intergovernmental relations yang digagas oleh Wrigh (1998) belum mampu menyentuh seluruh aktor yang terlibat dalam pemberian konsesi oleh karena itu diperkuat dengan teori intergovernmental relations yang digagas oleh Jones dan Royles (2012) yang menambahkan international actor sebagai salah satu dimensinya.