Sosialisasi Pelayanan Publik Yang Bebas Kkn Dalam Penyaluran Bantuan Alat Tangkap Ikan (Studi kasus dalam penyaluran bubu rajungan di Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan)

Abstract
Pelayanan publik yang sarat KKN masih sering terjadi mulai dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya pejabat pemerintah yang menjadi tersangka dalam kaitanya dengan pemberian layanan publik. Pelayanan publik yang bebas dari KKN merupakan hak dari setiap warga Negara. Untuk itu pemerintah harus memastikan bahwa setiap keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah harus berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang professional dan berkualitas dari tingkat atas sampai instansi yang paling bawah sekalipun. Untuk memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi praktek KKN dalam birokrasi pemerintahan, maka harus terlebih dahulu memahami pentingnya birokrasi yang bersih dan terbebas dari KKN. Penyaluran bantuan alat tangkap ikan berupa bubu rajungan di Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan diharapkan sebisa mungkin terbebas dari praktek KKN. Untuk itu maka diperlukan sosialisasi terhadap layanan publik yang bebas dari KKN.