Abstract
Abstrak             Setiap kejahatan yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian terutama bagi pihak korban. Korban kejahatan khususnya korban pelanggaran HAM berat harus menanggung kerugian karena kejahatan yang diterimanya baik itu secara materiil maupun non materiil. Namun dalam penyelesaian perkara pidana banyak dari korban yang kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan pelanggaran HAM dan merupakan hak dari seorang korban tindak pidana adalah untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi baik itu dari ranah hukum nasional maupun internasional. Beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, misalnya KUHAP, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat. Adapun dalam hukum internasional terdapat beberapa instrument internasional yaitu Statuta Roma 1998, Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 9 (5), Piagam Afrika mengenai Hak Asasi Manusia dan Rakyat Pasal 21 (2). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa persamaan dan perbedaan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dalam hukum nasional dan internasional serta apakah mekanisme perlindungan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjawab rumusan permasalahan tersebut, digunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan berdasarkan studi kepustakaan dan pendekatan yuridis-normatif. Setelah data dari kepustakaan terkumpul, maka dilanjutkan analisis dan komparasi dengan menggunakan teori Maqāṣid asy-syarīah untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pengaturan mengenai bentuk perlindungan hukum nasional bagi korban pelanggaran HAM berat terkait kompensasi, restitusi dan rehabilitasi belum dapat dijalankan karena mekanisme pengaturannya belum diatur secara rinci dan belum memenuhi standar internasional yang sesuai dengan pengaturan mengenai mekanisme pemberian perlindungan bagi korban dalam Statuta Roma, yanag dapat menjamin korban dalam mendapatkan penggantian kerugian secara materiil dan non materiil. Namun peraturan yang ada tentang perlindungan korban pelanggaran HAM berat baik dalam hukum nasional maupun internasional apabila dihubungkan dengan teori Maqāṣid asy-syarīah sebenarnya telah mencakup secara substansi yang berkaitan dengan Ḥifẓ An-nafs, Ḥifẓ Al-māl dan Ḥifẓ Al-‘aql. Kata kunci: Perlindungan korban, Pelanggaran HAM Berat, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Maqāṣid asy-syarīah.