Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan peninjauan kembali (reorientasi) pemberdayaan hukum UMKM melalui perlindungan hak atas merek kolektif dengan menggunakan indikator pengaturan merek kolektif dan karakteristik UMKM. Artikel ini menggunakan penelitian doktrinal (yuridis normatif), dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa pemberdayaan hukum UMKM melalui perlindungan merek kolektif perlu ditinjau kembali karena ada beberapa kelemahan. Pertama, pengaturan berkaitan dengan merek kolektif masih terdapat ketidakkonsistenan antar pasal atau dalam pasal itu sendiri, dan juga norma yang kabur. Kedua, syarat substantif peroleh hak atas merek kolektif dikaitkan dengan karakteristik UMKM tidak dapat berlaku mutlak untuk semuanya, melainkan hanya usaha kecil dan usaha menengah, untuk usaha kecil tidak mutlak dapat berlaku untuk semua, sedangkan untuk usaha menengah meskipun berpotensi untuk dapat memperoleh hak atas merek kolektif.