PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG E-SERTIPIKAT TANAH DALAM PERATURAN ATR/BPN NO.1 TAHUN 2021

Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sejumlah permasalahan salah satunya keterbatasan lahan tanah seperti sengketa tanah antar sesama penduduk dalam menguasai tanah. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah mengeluarkan Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Akan tetapi timbul permasalahan yaitu perlindungan hukum bagi para pemegang E-Sertipikat Tanah. Sehingga dalam penelitian ini akan meninjau langsung dari sisi aspek hukum dan permasalahan sering terjadi serta solusi dari adanya permasalahan E-Sertipikat Tanah. Metode Penelitian yang digunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan masih banyaknya peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dalam mendukung kebijakan sertipikat tanah elektronik dan banyaknya tantangan yang harus dibenahi pemerintah berkaitan dengan penerbitan sertipikat tanah elektronik. Dalam implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik dapat menimbulkan dampak yang baru seperti pembuktian di pengadilan dan ke auntentikan suatu akta jual-beli yang akan melahirkan penerbitan sertipikat tanah elektronik. Dalam mendukung program pemerintah dalam penerbitan sertipikat tanah elektronik ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah seperti mengandeng Pakar keilmuan Informasi Teknologi (IT) dan Ilmu Hukum supaya dapat bisa saling melengkapi dalam penerbitan sertipikat tanah elektronik dan pemerintah wajib melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan penyuluhan. Terkait aturan penerbitan sertipikat tanah elektronik dengan demikian masyarakat akan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat dan aman berkaitan dengan sertipikat tanah elektronik.