Abstract
Persetujuan Tindakan Kedokteran (PTK) atau informed consent merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter sebelum melakukan tindakan medis. Pelaksanaan PTK yang kurang adekuat atau tidak sesuai dengan prosedur dapat menimbulkan komplain dan atau klaim baik dari pasien maupun keluarga serta dapat menimbulkan masalah hukum bagi dokter. Tinjauan pustaka ini bertujuan untuk membahas aspek medikolegal dan tata laksana dalam proses melakukan PTK bagi dokter baik di rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sejarah, filosofi, definisi, dasar hukum, tujuan, aspek medikolegal dan tata laksana PTK dibahas dan didiskusikan untuk meningkatkan pemahaman proses PTK yang benar. Dengan memahami aspek medikolegal dan tata laksana PTK maka diharapkan akan meminimalisir dan menghindari tuntutan hukum dari pasien.