YURISDIKSI KRIMINAL NEGARA DALAM PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA

Abstract
Letak geografis Indonesia yang strategis, dapat menimbulkan adanya praktek kejahatan salah satunya adalah illegal fishing.sehingga pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia, kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif Hasil penelitian, bahwa keberadaan kapal yang sudah ditenggelamkan terlebih dahulu sebelum proses persidangan dan dapat dilanjutkan ketahapan-tahapan hukum selanjutnya sepanjang peristiwa tersebut didukung minimal dua alat bukti yang sah. Barang bukti kapal yang akan di hadirkan dalam persidangan dapat berupa dokumentasi, baik berupa foto atau kamera maupun audio visual (video), begitu juga ikan hasil tangkapan yang disisihkan, serta membuat berita acara pembakaran dan/atau penenggelaman kapal. Pemberantasan tindak pidana illegal fishing tidaklah mudah dibutuhkan kerjasama yang baik antara instansi-instansi yang berwenang.Pemerintah hendaknya melengkapi fasilitas-fasilitas memadai bagi aparat penegak hukum dalam kesergapan menangani pengawasan dan pengamanan di laut serta penangkapan kapal yang terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah Indonesia, sehingga tidak mudah lolos.