Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui determinan persepsi wajib pajak badan mengenai etika penggelapan pajak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan cara menyebarkan kuesioner kepada wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta. Metode penyampelan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Convenience Sampling. Pengujian hipotesis dilakukan dengan metode statistik Partial Least Square (PLS) dengan bantuan program SmartPLS. Hasil penelitian berdasarkan analisis korelasi didapat untuk kepatuhan wajib pajak 0.254673 berada pada tingkat rendah, dan sistem perpajakan 0.366459 berada pada tingkat rendah. Sedangkan pada uji hipotesis didapat bahwa, H0 ditolak dan Ha diterima, artinya ada hubungan antara kepatuhan wajib pajak dan sistem perpajakan dengan persepsi wajib pajak badan mengenai etika penggelapan pajak.