UPAYA-UPAYA HUKUM TERHADAP PENETAPAN

Abstract
Suatu penetapan pengadilan dapat dikeluarkan berdasarkan adanya permohonan atau gugatan voluntair yang ditandatangani oleh pemohon (baik perorangan maupun badan hukum) atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam permasalahan perdata. Istilah permohonan atau gugatan voluntair ini dapat dilihat dahulu dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ("UU No.14/1970"), yang meskipun tidak di atur lagi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti UU No.14/1970. Ketentuan tersebut masih dianggap relevan dan merupakan penegasan, disamping kewenangan badanperadilan penyelesaian masalah atau perkara yang bersangkutan dengan Yurisdiksi contentioso yaitu perkara sengketa yang bersifat partai (ada pihak penggugat dan tergugat). selain itu ketentuan tersebut juga memberi kewenangan penyelesaian masalah atau perkara voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Perkara permohonan adalah termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair dan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, maka hakim akan memberi suatu penetapan.