Abstract
Metaverse merupakan isu teknologi terkini yang banyak diperbincangkan, apalagi di masa pandemi yang membatasi manusia untuk berkumpul secara fisik massif. Dalam dunia Metaverse, pengguna dimungkinkan untuk bertransaksi secara virtual, melakukan kegiatan ekonomi, hiburan dan sosial. Disinilah timbul urgensitas pembaharuan hukum di bidang ekonomi yang bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai instrument perlindungan hak dan kewajiban. Selain itu, peneliti akan mengkaji dan menguraikan secara normatif dan konseptual tentang apa saja aspek bisnis yang dapat dilakukan di metaverse dan urgensitas pembaharuan hukum bagi pengguna metaverse yang bertransaksi secara virtual. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dan dianalisa secara dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan adanya ragam potensi bisnis yang dapat dilakukan dalam dunia metaverse yang juga memuat beberapa aspek hukum. Dari banyaknya peluang dan tantangan yang ada di dunia metaverse, maka norma hukum yang bersifat progresif sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan merumuskan satu produk hukum (Undang-Undang maupun peraturan pelaksana) yang terintegrasi dengan seluruh aspek digital yang dapat dipergunakan secara khusus untuk mengatur transaksi virtual di dunia metaverse.