Abstract
Di Indonesia, pendidikan menjadi prioritas utama karena tuntutan globalisasi. Pemerintah fokus untuk membangun Sistem Pendidikan Nasional yang berbasis pada pengembangan sumber daya manusia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keseriusan pemerintah terlihat melalui politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan. Paper ini bertujuan mengkaji tentang bagaimana terwujudnya politik hukum yang responsif dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional di era globalisasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah politik hukum pemerintah di bidang pendidikan sudah responsif? Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang responsif di era globalisasi menuntut partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum di bidang pendidikan.