POLITIK HUKUM PENGALIHAN IZIN PERTAMBANGAN PADA PEMERINTAH PUSAT TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH

Abstract
Law Number 3 of 2020 is a new chapter in the development of mining law politics in Indonesia. The latest Minerba Law brings a number of major changes, one of which is the regulation of the authority to issue mining permits which has been transferred entirely to the central government. These changes caused controversy because the were considered contrary to constitutional values and the spirit of reform by eliminating the role of local governments in mineral and coal mining activities. The purpose of this study is to determine the legal politics of transferring mining permits to the central government and its implications for local government authority. This research is quantitative study using a normative juridical method through a statue approach and conceptual approach. This research finds that the legal politics of transferring mining permits to the central government is aimed at solving mining permit problems that facilitate investment activities so as to increase the country’s economic growth. However, the implications of this transfer of authority make regional governments no longer have attributive authority to issue mining permits. The current mining law should move to create synergy between governments, not by placing the central government and local governments on different paths for the sustainability of future development.Keywords : Politics of law; Mining Permit; Local Government Authority. AbstrakUU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan babak baru dalam perkembangan politik hukum pertambangan di Indonesia. UU Minerba terbaru membawa sejumlah perubahan besar salah satunya mengenai pengaturan kewenangan penerbitan izin pertambangan yang dialihkan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Perubahan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai konstitusi dan semangat reformasi dengan menihilkan peran pemerintah daerah dalam kegiatan pertambangan minerba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum pengalihan izin pertambangan kepada pemerintah pusat dan implikasinya terhadap kewenangan pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa politik hukum pengalihan izin pertambangan kepada pemerintah pusat ditujukan untuk mengurai permasalahan izin pertambangan yang memudahkan kegiatan investasi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Namun, implikasi yang ditimbulkan akibat pengalihan kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan atributif dalam melakukan penerbitan izin pertambangan. Seharusnya hukum pertambangan yang ada saat ini bergerak untuk menciptakan sinergisitas antar pemerintahan bukan dengan menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada jalan yang berbeda demi keberlangsungan pembangunan di masa depan.Kata kunci : Politik Hukum, Izin Pertambangan; Kewenangan Pemerintah Daerah.