Abstract
This article argues that the murabahah contract implemented by Islamic banking with reference to the DSN-MUI fatwa and the Murabahah SOP formulated by the OJK is still ambiguous in terms of the pillars of both legal actions (legal events) and subjects (actors) of a series of legal events. Whereas financing with murabahah is very dominantly practiced by banks in channeling their funds to the public. This has spawned a number of studies that see many sides of weakness and even conflict with sharia principles. By using the ushul fiqh approach and using primary and secondary legal materials, the authors conduct a content analysis offering reconstruction of murabahah financing contracts in Islamic banking. The results of this study found that the murabahah financing contract was eleven legal events and four subjects were perpetrators of legal acts. These eleven legal events must be included as a new pillar of the murabahah financing agreement as an instrument for realizing maslahah and economic distributive justice. Artikel ini beragumen bahwa akad murabahah yang diterapkan oleh perbankan syariah dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI dan SOP Murabahah yang dirumuskan oleh OJK masih ambingu dari segi rukun baik perbuatan hukum (peristiwa hukum) maupun subjek (pelaku) dari serangkaian peristiwa hukum. Padahal pembiayaan dengan murabahah sangat dominan dipraktekkan oleh perbankan dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat. Hal ini telah melahirkan sejumlah penelitian yang melihat banyak sisi kelemahan bahkan bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan menggunakan pendekatan ushul fiqh dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, penulis melakukan content analysis menawarkan rekonstruksi akad pembiayaan murabahahpada perbankan syariah. Hasil penelitian ini menemukan akad pembiayaan murabahah sebelas peristiwa hukum dan empat subjek pelaku perbuatan hukum. Kesebelas peristiwa hukum ini harus dimasukkan sebagai rukun baru dari akad pembiayaan murabahah sebagai instrument untuk merelaisasikan maslahah dan keadilan distributif ekonomi.