Abstract
Masalah sampah di Indonesia adalah masalah nasional, dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18 Ayat (6) bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, sehingga daerah memiliki peran untuk mengentaskan masalah sampah didaerahnya. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 11 Ayat (2) yaitu urusan pemerintah wajib sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kemudian, Pasal 12 Ayat (1) t poin (c) yaitu pekerjaan umum dan penataan ruang, dan Ayat (1) poin (e) yaitu lingkungan hidup. Salah satu daerah yang tidak luput mengalami masalah sampah yaitu Kabupaten Demak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui bagaimana capaian kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Demak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Kriteria yang digunakan untuk menilai evaluasi yaitu efektivitas, efesiensi, kecukupan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Demak melalui Dinas Lingkungan Hidup belum optimal, kususnya pengelolaan sampah yang dilakukan di TPA Kalikondang.Kata Kunci: Sampah, Kabupaten Demak, Evaluasi Kebijakan