Abstract
Kualifikasi Akademik merupakan salah satu faktor untuk menentukan keahlian seseorang dalam bidang tertentu. Begitu pula dengan linieritas baik studi maupun profesi menjadi tolok ukur akan pengetahuan mendalam maupun karir. Kebijakan tentang linieritas ijazah sudah sangat baik, hanya saja kebijakan tersebut mesti di kaji ulang dan dijelaskan kembali kepada para pendidik baik guru maupun dosen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kebijakan pemerintah tentang linieritas ijazah baik bagi guru maupun dosen dari segi implementasi maupun realisasi daripada tujuan linieritas ijazah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dalam bentuk studi pustaka dengan cara mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah sudah sangat baik dalam meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi akademik para pendidik, hanya saja masih menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pendidik.