AKIBAT HUKUM PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMBERIKAN INFORMASI TIDAK BENAR TERKAIT ENDORSEMENT PRODUK DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pidana bagi selebgram yang mempromosikan produk yang merugikan konsumen dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial instagram. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa informasi selebgram yang dapat dikatakan melanggar Undang-Undang dalam rangka melakukan endorsement produk di media sosial? (2) Bagaimana akibat hukum pidana terhadap selebgram yang memberikan informasi tidak benar terkait endorsement produk di media sosial instagram?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam melakukan kegiatan endorsement, selebgram dilarang memberikan informasi yang tidak tepat mengenai keterangan produk yang diperdagangkan. Dalam Tindak Pidana Penyertaan deelneming, kedudukan selebgram dalam mempromosikan produk sesuai dengan permintaan pedagang online adalah sebagai orang yang disuruh melakukan tindak pidana (Pleger). Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintai kepada orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) yakni pedagang online. Dalam penelitian ini juga tidak ditemukan pengaturan secara khusus mengenai selebgram dalam melakukan endorsement. Pengaturan yang ada hanya menjerat pelaku usaha saja sehingga yang dapat mempertanggungjawabkan kesalahan adalah pelaku usaha yang memproduksi produk.