Abstract
ABSTRAK Muncul opini di masyarakat yang menilai bahwasanya pelaku pencurian yang nilainya tidak “seberapa” dibandingkan dengan pelaku pencurian yang nilainya “jauh lebih besar” dan dalam proses pemeriksaannya dianggap sama saja. Oleh karena itu maka lahirlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penegakan hukum tindak pidana pencurian setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diterapkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka. Data skunder dan primer dikumpulkan dari berbagai sumber dan diolah dengan teknik interpretasi, evaluasi, argumentasi dan deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi jenis dan hirarkis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perma Nomor 2 Tahun 2012 jelas tidak termasuk dalam hierarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka keberadaan Perma sebagai jenis dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Mahkamah Agung diakui keberadannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperlukan oleh undang-undang yang lebih tinggi. Berlakunya Perma tersebut sebagai hukum positif diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan sebagai upaya pembaharuan hukum pidana di indonesia.   ABSTRACT Appeared opinion in the community who judged that the theft of the perpetrators of the value is not much compared with the prepetrators of theft whose value is much greater and in the process of eximination is considered. Therefore the great court of law was born (Perma) Number 2 in year 2012 about Minor Crimes. The aim of this research is for knowing about the law enforcement theft crime after the great court of law number 2 in 2012 year has been applied.This type of research is a type of normative legal research with literature study method.Secondary and primary data are collected from various sources and treated with interpretation tetechnique, evaluation, argumentation and description. The result of the research shows that from the type of side and hierarichical laws and regulations applicable in Indonesia, then Perma Number 2 in 2012 year clear it is not include in hierarchical legislations in Indonesia.