Fenomena Broker Politik dalam Penyelenggara Pemilu

Abstract
Norma pemilu yang berintegritas salah satunya mensyaratkan agar penyelenggara pemilu dapat berperilaku netral dan tidak memihak. Namun sejak periode pemilu era reformasi, masalah integritas penyelenggara pemilu masih krusial. Dalam praktiknya, masih saja ditemukan kasus kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara pemilu. Berdasarkan kasus yang sudah ada sebelumnya, penyelenggara pemilu menjadi aktor utama (broker) menggerakan beberapa penyelenggara pemilu lainnya melakukan kejahatan yang menghancurkan integritas Pemilu dengan berpihak dan menerima suap dari salah satu kandidat. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini akan menganalisis dan memahami suatu realitas sosial tertentu peristiwa penyelenggara pemilu sebagai broker politik. Serta melakukan studi dokumentasi yang berisi dokumen putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu maupun dokumen putusan pidana pemilu legislatif 2019. Adapun hasil penelitian ini adalah peran broker penyelenggara pemilu berbeda dari penelitian sebelumnya yaitu bertugas menghubungkan antara kandidat dengan penyelenggara pemilu lainnya untuk membantu kepentingan elektoral kandidat dengan cara curang. Adapun jika mendasarkan pada kasus pidana pemilu sebelumnya, pemanfaatan penyelenggara pemilu ini biasanya digunakan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu.