Implementasi Sanksi Pencabutan Hak Pilih Mantan Koruptor: Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia

Abstract
Korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik harus ditindak secara tegas sebagai upaya pencegahan pengulangan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penerapan sanksi pencabutan hak politik dan pencabutan hak yang ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan pendekatan pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan mantan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara dibawah 5 tahun dan tidak sedang menjalani sanksi pencabutan hak politik dapat mencalonkan diri sebagai kandidat legislatif, sedangkan mantan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara diatas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pencabutan hak politik dapat dilakukan asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai efek jera terhadap terpidana dan pidana tambahan juga membantu tercapainya tujuan pemidanaan yang bukan hanya berupa efek jera, tetapi juga sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.