Abstract
Dalam negara demokrasi konstitusional di Indonesia, keberadaan partai politik adalah suatu kemestian. Kehidupan partai politik hanya bisa terpelihara dalam iklim kondusif. Perwujudan negara demokrasi antara lain dilakukan melalui pemilihan umum (Pemilu). Dalam konteks Pemilu inilah partai-partai politik berperan terutama menjadi kontestan pemilu. Pembatasan yang sangat ketat terhadap keikutsertaan pemilu hanya disebabkan karena, Pertama, sifat pemerintahan yang otoriter. Kedua, partai-partai politik yang terlalu banyak sehingga tidak bisa dihindarkan adanya pengetatan terhadap jumlah partai politik yang ideal. Terlepas dari jumlahpartai politik yang ideal secara substansial esensi demokrasi adalah kebebasan. Tanpa kebebasan tidak ada ruang mendirikan partai politik. Kebebasan itu hanya mungkin terdapat di negara demokrasi bukan di negara yang otoriter.