LOCAL WISDOM DALAM TRADISI BUKA ROKOK ADAT PERKAWINAN : TELAAH SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Abstract
Tradisi Buka Rokok menandai seorang laki-laki akan menjadi bagian dari Desa Sigaruntang. Jika laki-laki tersebut tidak melaksanakan tradisi Buka Rokok, perkawinan belum boleh dilaksanakan dan wanita yang akan dinikahinya tidak diperbolehkan tinggal dengan suaminya di desa tersebut. Secara tidak langsung mereka mereka menganggap tradisi Buka Rokok syarat wajib menikah di Desa Sigaruntang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang meliputi bagaimana proses pelaksanaan Buka Rokok dalam perkawinan di Desa Sigaruntang, bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi Buka Rokok di Desa Sigaruntang dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Buka Rokok dalam adat perkawinan di Desa Sigaruntang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reseach) yang bertempat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Sampel dalam penelitian ini, yaitu 1 orang kepala desa, 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, 1 orang tokoh pemuda, dan 10 orang yang telah menikah dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Keseluruhan data dalam penelitian ini dianalisia menggunakan analisis kritis. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan penulis bahwa tradisi Buka Rokok ini ada yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu maksud dan tujuan diadakannya tradisi Buka Rokok, yaitu untuk menjalin silaturahim dan ada juga yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu dari segi proses pelaksanaannya karena menggunakan rokok yang kontroversi di kalangan para ulama dan adanya unsur pemaksaan.