Abstract
Perjudian merupakan kejahatan yang sulit diberantas hingga tuntas dan dapat merusak mentalitas masyarakat. Perdagangan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat merugikan konsumen. Endorse melalui Instagram dijadikan salah satu sarana untuk mempromosikan judi dan kosmetik illegal. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pemilik akun Instagram yang mempromosikan (endorse) judi dan kosmetik illegal melalui Instagram berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kosmetik ilegal berdasarkan UU No.8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian adalah perlu adanya partisipasi masyarakat dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menyertakan hasil cetak (print out) informasi elektronik yang dapat diduga sebagai tindak pidana.